Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-274-
- Angka 16
- Pasal 61
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama” adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan menguntungkan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
- Ayat (1)
- Pasal 61
- Angka 17
- Pasal 61A
- Cukup jelas.
- Pasal 61A
Angka 18...