Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-279-
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pengusaha dilarang tidak membayar Upah bagi Pekerja/ Buruh.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pasal 88B
- Cukup jelas.
- Pasal 88C
- Cukup jelas.
- Pasal 88D
- Cukup jelas.
- Pasal 88E
- Cukup jelas.
- Pasal 88F
- Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana nonalam pandemi.
- Angka29
- Pasal 89
- Dihapus.
- Pasal 89
Angka 30...