Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1026

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-279-

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengusaha dilarang tidak membayar Upah bagi Pekerja/ Buruh.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 88B
Cukup jelas.
Pasal 88C
Cukup jelas.
Pasal 88D
Cukup jelas.
Pasal 88E
Cukup jelas.
Pasal 88F
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana nonalam pandemi.
Angka29
Pasal 89
Dihapus.


Angka 30...