Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-271-
- Angka 3
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Angka 4
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 42
- Angka 5
- Pasal 43
- Dihapus.
- Pasal 43
- Angka 6
- Pasal 44
- Dihapus.
- Pasal 44
- Angka 7
- Pasal 45
- Ayat (1)
- Huruf a
- Tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing tidak secara otomatis menggantikan atau menduduki jabatan Tenaga Kerja Asing yang didampinginya. Pendampingan tersebut lebih dititikberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan sehingga pada waktunya diharapkan dapat mengganti Tenaga Kerja Asing yang didampinginya.
- Huruf b
- Pendidikan dan Pelatihan Kerja oleh Pemberi Kerja tersebut dapat dilaksanakan baik di dalam negeri maupun dengan mengirimkan Tenaga Kerja warga negara Indonesia untuk berlatih ke luar negeri.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 45
Huruf c...