Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-252-
Pasal 69
- Cukup jelas.
Pasal 70
- Angka 1
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Angka 2
- Pasal 12
- Cukup jelas.
- Pasal 12
- Angka 3
- Pasal 13
- Dihapus.
- Pasal 13
- Angka 4
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Pasal 39
Pasal 71
- Angka 1
- Pasal 11
- Ayat (1)
- Pemenuhan Perizinan Berusaha dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang sehat.
- Pemerintah memublikasikan secara berkala atas daerah/wilayah yang terbuka untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggaraan Telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha.
- Ayat (1)
- Pasal 11
Ayat (2)...