Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/999

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-252-

Pasal 69

Cukup jelas.


Pasal 70

Angka 1
Pasal 10
Cukup jelas.


Angka 2
Pasal 12
Cukup jelas.


Angka 3
Pasal 13
Dihapus.


Angka 4
Pasal 39
Cukup jelas.


Pasal 71

Angka 1
Pasal 11
Ayat (1)
Pemenuhan Perizinan Berusaha dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang sehat.
Pemerintah memublikasikan secara berkala atas daerah/wilayah yang terbuka untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggaraan Telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha.


Ayat (2)...