Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-233-
- Angka 3
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 4
- Pasal 18
- Ayat (1)
- Surat persetujuan ekspor dari Pemerintah Pusat berisi keterangan tertulis antara lain mengenai nama, jenis, bentuk dan jumlah Psikotropika yang disetujui untuk diekspor, nama dan alamat eksportir dan importir di negara pengimpor, jangka waktu pelaksanaan ekspor dan keterangan bahwa ekspor tersebut untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan.
- Surat persetujuan impor dari Pemerintah Pusat berisi keterangan tertulis antara lain mengenai nama, jenis, bentuk dan jumlah Psikotropika yang disetujui untuk diimpor, nama dan alamat importir dan eksportir di negara pengekspor, jangka waktu pelaksanaan impor dan keterangan bahwa impor tersebut untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 18
- Angka 5
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 6
- Pasal 20
- Cukup jelas.
- Pasal 20
Angka 7...