Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1025

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-278-

Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “alasan tertentu” antara lain alasan karena Pekerja/Buruh sedang berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, atau menjalankan hak waktu istirahatnya.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah” antara lain berupa denda, ganti rugi, pemotongan Upah untuk pihak ketiga, uang muka Upah, sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, hutang atau cicilan utang Pekerja/Buruh kepada Pengusaha, atau kelebihan pembayaran Upah.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya” antara lain Upah untuk pembayaran pesangon atau Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Ayat (a)
Cukup jelas.


Angka 28
Pasal 88A
Ayat (1)
Cukup jelas.


Ayat (2)...