Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-278-
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “alasan tertentu” antara lain alasan karena Pekerja/Buruh sedang berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, atau menjalankan hak waktu istirahatnya.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah” antara lain berupa denda, ganti rugi, pemotongan Upah untuk pihak ketiga, uang muka Upah, sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, hutang atau cicilan utang Pekerja/Buruh kepada Pengusaha, atau kelebihan pembayaran Upah.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan “Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya” antara lain Upah untuk pembayaran pesangon atau Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
- Huruf c
- Ayat (a)
- Cukup jelas.
- Angka 28
- Pasal 88A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 88A
Ayat (2)...