Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/979

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-232-

Angka 9
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pengawasan yang bersifat teknis medis” adalah audit medis.
Yang dimaksud dengan “pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan” adalah audit kinerja rumah sakit.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.


Angka 10
Pasal 62
Cukup jelas.


Pasal 62

Angka 1
Pasal 5
Cukup jelas.


Angka 2
Pasal 9
Cukup jelas.


Angka 3...