Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1000

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-253-

Ayat (2)
Cukup jelas.


Angka 2
Pasal 28
Ayat (1)
Formula sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pola perhitungan untuk menetapkan besaran tarif. Formula tarif terdiri atas formula tarif awal dan formula tarif perubahan. Dalam menetapkan formula tarif awal, yang harus diperhatikan adalah komponen biaya, sedangkan untuk menetapkan formula besaran tarif perubahan diperhatikan juga antara lain faktor inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan pembangunan Telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Angka 3
Pasal 30
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah kebutuhan Jasa Telekomunikasi di suatu daerah yang karena keadaan tertentu belum dapat dijangkau oleh Jasa Telekomunikasi. Oleh karena itu perlu memberikan kemungkinan kepada Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang sebenarnya hanya bergerak untuk kepentingan sendiri, dapat memberikan pelayanan Jasa Telekomunikasi kepada masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut.


Ayat (2)...