Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
- kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
- Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada tanggal 30 Desember 2022 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
- PASAL DEMI PASAL
- Pasal 1
- Cukup jelas
- Pasal 2
- Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6856
SK No 176539 A