Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-262-
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “tindakan Kepolisian” adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteramann masyarakat.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang berkaitan baik dengan proses pidana maupun dalam rangka tugas Kepolisian pada umumnya.
- Huruf j
- Yang dimaksud dengan “Pusat Informasi Kriminal Nasional” adalah sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta registrasi dan identifikasi lalu lintas.
- Huruf k
- Surat izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan atas dasar permintaan yang berkepentingan.
- Huruf l
- Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi yang berkepentingan atau permintaan masyarakat.
- Huruf e
Huruf m...