Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-258-
- Angka 3
- Pasal 33
- Cukup jeias.
- Pasal 33
- Angka 4
- Pasal 34
- Dihapus.
- Pasal 34
- Angka 5
- Pasal 55
- Cukup jelas.
- Pasal 55
- Angka 6
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Angka 7
- Pasal 58
- Cukup jelas.
- Pasal 58
- Angka 8
- Pasal 60A
- Ayat (1)
- Penyelenggaraan Penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio dan spektrum elektromagnetik lainnya, kualitas penerimaan dan pilihan program Siaran radio dan televisi bagi masyarakat, efisiensi dalam operasional penyelenggaraan jasa Penyiaran Radio dan Penyiaran Televisi dan pertumbuhan industri-industri yang terkait dengan bidang Penyiaran.
- Ayat (1)
- Pasal 60A
Ayat (2)...