Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1005

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-258-

Angka 3
Pasal 33
Cukup jeias.


Angka 4
Pasal 34
Dihapus.


Angka 5
Pasal 55
Cukup jelas.


Angka 6
Pasal 57
Cukup jelas.


Angka 7
Pasal 58
Cukup jelas.


Angka 8
Pasal 60A
Ayat (1)
Penyelenggaraan Penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio dan spektrum elektromagnetik lainnya, kualitas penerimaan dan pilihan program Siaran radio dan televisi bagi masyarakat, efisiensi dalam operasional penyelenggaraan jasa Penyiaran Radio dan Penyiaran Televisi dan pertumbuhan industri-industri yang terkait dengan bidang Penyiaran.


Ayat (2)...