Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-256-
- Angka 6
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio merupakan kompensasi atas penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan izin yang diterima. Di samping itu, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dimaksudkan juga sebagai sarana pengawasan dan pengendalian agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio ditentukan berdasarkan jenis dan lebar pita frekuensi radio. Jenis spektrum frekuensi radio akan berpengaruh pada mutu penyelenggaraan, sedangkan lebar pita frekuensi radio akan berpengaruh pada kapasitas/jumlah informasi yang dapat dibawa/dikirimkan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34
- Angka 7
- Pasal 34A
- Cukup jelas.
- Pasal 34A
- Pasal 34B
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “infrastruktur pasif” termasuk tetapi tidak terbatas pada gorong-gorong (ducting), tiang Telekomunikasi (tower, tiang (pole), dan lain-lain yang dapat digunakan untuk penggelaran Jaringan Telekomunikasi.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “infrastruktur” dalam ketentuan ini adalah infrastruktur aktif.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34B
Ayat (4)...