Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-270-
- Ayat (3)
- Persyaratan dan tata cara kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Ayat (3)
Pasal 80
- Cukup jelas.
Pasal 81
- Angka 1
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “lembaga Pelatihan Kerja pemerintah” adalah lembaga Pelatihan Kerja yang dimiliki oleh pemerintah.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “lembaga Pelatihan Kerja swasta” adalah lembaga yang dimiliki oleh swasta.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan” adalah unit pelatihan yang terdapat di dalam Perusahaan.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 13
- Angka 2
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 14
Angka 3...