Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1017

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-270-

Ayat (3)
Persyaratan dan tata cara kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Pasal 80

Cukup jelas.


Pasal 81

Angka 1
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “lembaga Pelatihan Kerja pemerintah” adalah lembaga Pelatihan Kerja yang dimiliki oleh pemerintah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lembaga Pelatihan Kerja swasta” adalah lembaga yang dimiliki oleh swasta.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan” adalah unit pelatihan yang terdapat di dalam Perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.


Angka 2
Pasal 14
Cukup jelas.


Angka 3...