Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-280-
- Angka 30
- Pasal 90
- Dihapus.
- Pasal 90
- Angka 31
- Pasal 90A
- Cukup jelas.
- Pasal 90A
- Pasal 90B
- Cukup jelas.
- Pasal 90B
- Angka 32
- Pasal 91
- Dihapus.
- Pasal 91
- Angka 33
- Pasal 92
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Penyusunan struktur dan skala Upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan Upah sehingga terdapat kepastian Upah tiap Pekerja/Buruh serta mengurangi kesenjangan antara Upah terendah dan tertinggi di Perusahaan yang bersangkutan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 92
- Angka 34
- Pasal 92A
- Peninjauan Upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan Perusahaan.
- Pasal 92A
Angka 35...