Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-236-
- Angka 8
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 9
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 10
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “Industri Farmasi” adalah Industri Farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.
- Yang dimaksud dengan “Pedagang Besar Farmasi” adalah Pedagang Besar Farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.
- Ayat (2)
- Ketentuan ini menegaskan bahwa Perizinan Berusaha bagi sarana penyimpanan Sediaan Farmasi pemerintah diperlukan sepanjang surat keputusan pendirian sarana penyimpanan Sediaan Farmasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 39
Pasal 64
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 14
Angka 3...