Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/983

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-236-

Angka 8
Pasal 26
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 36
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Industri Farmasi” adalah Industri Farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.
Yang dimaksud dengan “Pedagang Besar Farmasi” adalah Pedagang Besar Farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa Perizinan Berusaha bagi sarana penyimpanan Sediaan Farmasi pemerintah diperlukan sepanjang surat keputusan pendirian sarana penyimpanan Sediaan Farmasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 64

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 14
Cukup jelas.


Angka 3...