Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-238-
- Ayat (2)
- Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan dilakukan antara lain, dengan berbasis analisis risiko. Analisis risiko merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara sistematis dan transparan berdasarkan informasi ilmiah yang meliputi manajemen risiko, kajian risiko, dan komunikasi risiko.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 7
- Pasal 72
- Cukup jelas.
- Pasal 72
- Angka 8
- Pasal 74
- Cukup jelas.
- Pasal 74
- Angka 9
- Pasal 77
- Ayat (1)
- Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam Perizinan Berusaha adalah dari aspek Keamanan Pangan.
- Ayat (1)
- Pasal 77
Ayat (2)...