Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-277-
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Angka 25
- Pasal 79
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Bagi Perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 79
- Angka 26
- Pasal 84
- Cukup jelas.
- Pasal 84
- Angka 27
- Pasal 88
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 88
Huruf c...