Lompat ke isi

Log publik utama

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 9 Januari 2025 05.58 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/235 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'dan kebutuhan bukan usaha memenuhi Perizinan Berusaha penggunaan sumber daya air. 9. dilakukan setelah atau persetujuan (2) Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup. (3) Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ata...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 05.44 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/234 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan: a. mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal; dan c. mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis, sesuai dengan undangan. 7. ketentuan peraturan perund...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 05.44 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/233 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'Air bagi warga desa. 5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. (2) Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dap...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 05.35 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/232 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 3. (1) Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diberi tugas dan wew...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 05.16 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 30 2014.pdf/38 (Belum diuji baca) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 05.08 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 30 2014.pdf/37 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 04.03 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 30 2014.pdf/36 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 36 (3) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menunjukkan surat pemberian kuasa secara tertulis yang sah kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam prosedur Administrasi Pemerintahan. (4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a. judul surat kuasa; b. identitas pemberi kuasa; c. identitas penerima kuasa; d. pernyataan pemberian kuasa khusus secara jelas dan tegas; e. maksud...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.57 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 30 2014.pdf/35 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 35 BAB VIII PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Para Pihak Pasal 40 Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas: a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan b. Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait. Bagian Kedua Pemberian Kuasa Pasal 41 (1) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) penerima kuasa untuk mewakili dalam p...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.51 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:UU 30 2014.pdf/34 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 34 (3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Dispensasi apabila: a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah. (4) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila: a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Ba...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.48 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/7 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.41 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/8 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.37 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/9 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.33 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/10 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.28 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/11 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.19 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/12 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=8 |menetapkan Calon persyaratan; Gubernur yang telah memenuhi |menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan; | membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan dan Bawaslu...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.18 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/13 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.13 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/14 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.09 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/15 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 03.05 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/16 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 02.54 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/17 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 17 i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota; k. melaksanakan Keputusan DKPP; dan l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan....) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 02.16 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/18 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 02.10 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/19 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 02.04 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/20 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 01.55 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/36 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=4 | Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 3% (tiga persen); dan |Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.}} {{PUU-nomor|m=3 |Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan ya...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 01.43 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/35 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|Pasal=41}} {{PUU-pasal| {{PUU-ayat |Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: {{PUU-nomor|n=a |Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); |Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sediki...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 01.32 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/34 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 01.29 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/33 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 01.21 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/32 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|Pasal=36}} {{PUU-pasal|Dalam Pemilihan, PPL wajib: {{PUU-nomor|n=a |bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; |menyampaikan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan; |menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ya...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 01.18 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/31 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 01.11 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/30 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 01.04 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/29 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=3 |menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; |menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; |menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi ata...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 00.55 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/28 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=6 | menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota; | g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai s...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 00.53 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/27 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 00.45 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/26 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 9 Januari 2025 00.26 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/25 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=3. |proses penetapan Calon Gubernur; penetapan Calon Gubernur; pelaksanaan Kampanye; pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pem...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 00.19 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/24 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|Pasal=25}} {{PUU-pasal| {{PUU-ayat (1) Panwas Kecamatan dibentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai. (2) Panwas Kecamatan untuk Pemilihan dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Panwas Kabupaten/Kota. {{PUU-pasal|Pasal 26}} {{PUU-pasal| {{PUU-ayat (1) PPL dibentuk 1 (satu...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 00.15 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/23 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{c|Bagian Keenam<br>Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan}} {{PUU-pasal|Pasal=23}} {{PUU-pasal| {{PUU-ayat |Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. |Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS berasal dari kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 00.11 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/22 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 22 Pasal 22 Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi: a. mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS; b. menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemung...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 00.07 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/21 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=17 |membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK; |menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; |meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan memb...) Tag: Belum diuji baca
  • 9 Januari 2025 00.04 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/49 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 8 Januari 2025 23.54 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/48 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=4 |Dalam hal calon berhalangan tetap pada hari pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah calon kurang dari 2 (dua), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memperoleh suara terbanyak di bawah calon yang memperoleh suara terbanyak kedua untuk mengikuti pemungutan suara putaran kedua.}}}} {{PUU-bab|X|HAK MEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH}} Bagian Kesatu<br> Hak Memilih}} {{PUU-pasal|Pasal=56}} (...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 23.50 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/47 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal| {{PUU-ayat|m=2 |KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengusulan. |Dalam hal calon pengganti berdasarkan hasil penelitian administrasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) hari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, menetapkannya sebagai calon. |Dalam hal calo...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 23.46 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/46 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal| {{PUU-ayat|m=4 |Pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon perseorangan. |Nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota bersifat tetap dan sebagai dasar KPU Kabupaten/Kota dalam pengadaan surat suara. |Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 23.42 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/45 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-bab|IX|PENETAPAN CALON}} {{PUU-pasal|Pasal=51}} {{PUU-pasal| {{PUU-ayat |KPU Provinsi menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara Penetapan Calon Gubernur. |Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menetapkan paling sedikit 2 (dua) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi. |Calon Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pa...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 23.40 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/44 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 8 Januari 2025 23.36 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/43 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal| {{PUU-ayat|m=7 |Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menetapkan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengajukan Calon Gubernur pengganti. | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari. | KP...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 23.33 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/42 (Belum diuji baca) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 23.28 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/41 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal| {{PUU-ayat|m=2 | Calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran calon dimulai. |Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke PPS. |Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 23.23 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/40 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|Pasal=47}} (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. (3) Partai Politik atau...) Tag: Belum diuji baca
  • 8 Januari 2025 23.18 Muhnurtaufiq bicara kontrib membuat halaman Halaman:Perpu 1 2014.pdf/39 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 39 h. daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh calon perseorangan dan bagi calon yang diusulkan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik ditandatangani oleh calon, pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik; i. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan; j. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagai...) Tag: Belum diuji baca
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)