Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -11-
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ndangan.
Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Provinsi
Pasal 11
Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur meliputi:
merencanakan program dan anggaran;
merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur;
menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur;
memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;