Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-11-

  1. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ndangan.

Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Provinsi


Pasal 11
Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur meliputi:
  1. merencanakan program dan anggaran;
  2. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur;
  3. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
  4. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
  6. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur;
  7. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
    1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
    2. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
    3. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

h. menetapkan . . .