Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37-
Bagian Ketiga
Konflik Kepentingan
Pasal 42
{{PUU-pasal|
- Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
- Dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- Presiden bagi menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah;
- menteri/pimpinan lembaga bagi pejabat di lingkungannya;
- kepala daerah bagi pejabat daerah; dan
- atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan.
Pasal 43
|
e. hubungan . . .