Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37-

Bagian Ketiga
Konflik Kepentingan


Pasal 42

{{PUU-pasal|

  1. Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
  2. Dalam hal Pejabat Pemerintahan memiliki Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    1. Presiden bagi menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah;
    2. menteri/pimpinan lembaga bagi pejabat di lingkungannya;
    3. kepala daerah bagi pejabat daerah; dan
    4. atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan.

Pasal 43
  1. Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi:
    1. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
    2. hubungan dengan kerabat dan keluarga;
    3. hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;
    4. hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat;

e. hubungan . . .