Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49-
Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilih dan pada saat pemungutan suara tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Bagian Kedua Penyusunan Daftar Pemilih
Pasal 58
Daftar penduduk potensial pemilih dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah, digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.
Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PPS dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih.
Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara.
Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman RT/RW atau sebutan lain oleh PPS, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) hari.