Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22-


Pasal 22
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
  1. mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS;
  2. menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK melalui PPS;
  8. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
  9. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .