Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -22-
Pasal 22
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS;
menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK melalui PPS;
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.