Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -45-
BAB IX PENETAPAN CALON
Pasal 51
KPU Provinsi menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara Penetapan Calon Gubernur.
Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menetapkan paling sedikit 2 (dua) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU Provinsi.
Calon Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut Calon Gubernur.
Pengundian nomor urut Calon Gubernur dilaksanakan KPU Provinsi yang disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon perseorangan.
Nomor urut Calon Gubernur bersifat tetap dan sebagai dasar KPU Provinsi dalam pengadaan surat suara.
Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan.
Pasal 52
KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara Penetapan Calon Bupati dan Calon Walikota.
Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) Calon Bupati dan Calon Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Calon Bupati, dan Calon Walikota yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota.