Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10-
Pemilihan Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi.
Pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU
Pasal 9
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
mengkoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;
melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;
menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
memperlakukan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota secara adil dan setara;
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat;