Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-10-

  1. Pemilihan Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi.
  2. Pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU


Pasal 9
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi:
  1. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;
  2. mengkoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;
  3. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;
  4. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  5. memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; dan
  6. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
  1. memperlakukan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota secara adil dan setara;
  2. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat;
  3. melaksanakan Keputusan DKPP; dan

d. melaksanakan . . .