Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; dan penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih.
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pendaftaran bakal Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
Uji Publik; pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; penelitian persyaratan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; penetapan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota; pelaksanaan Kampanye; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan calon terpilih; penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Pasal 6
KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur kepada DPRD Provinsi dan KPU dengan tembusan kepada Presiden melalui Menteri.