Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7-

  1. pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
  2. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; dan
  3. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih.
  1. Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pendaftaran bakal Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
    2. Uji Publik;
    3. pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
    4. pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
    5. penelitian persyaratan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
    6. penetapan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
    7. pelaksanaan Kampanye;
    8. pelaksanaan pemungutan suara;
    9. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
    10. penetapan calon terpilih;
    11. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
    12. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Pasal 6
  1. KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur kepada DPRD Provinsi dan KPU dengan tembusan kepada Presiden melalui Menteri.

(2) KPU . . .