Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-29-

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
  2. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  3. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan; dan
  4. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 33
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
  1. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
    1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
    2. pelaksanaan Kampanye;
    3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
    4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
    5. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
    6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan;
    7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
  2. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

c. menerima . . .