Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -39-
daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh calon perseorangan dan bagi calon yang diusulkan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik ditandatangani oleh calon, pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan;
fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c;
surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf g;
pas foto terbaru Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota;
surat keterangan telah mengikuti Uji Publik; dan
naskah visi dan misi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
Pasal 46
Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk; dan
dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.