Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  2. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
  3. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  4. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
  5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
  6. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
  1. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
  3. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 35 . . .