Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.