Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-

  1. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilihan Gubernur kepada DPRD Provinsi; dan
  2. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 12
Dalam pelaksanaakan Pemilihan Gubernur, KPU Provinsi wajib:
  1. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan peserta Pemilihan Calon Gubernur secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;
  8. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  9. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur di tingkat Provinsi;
  10. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
  11. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 . . .