Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilihan Gubernur kepada DPRD Provinsi; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.
|
Pasal 12
|
Dalam pelaksanaakan Pemilihan Gubernur, KPU Provinsi wajib:
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dengan tepat waktu;
- memperlakukan peserta Pemilihan Calon Gubernur secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;
- membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan Gubernur di tingkat Provinsi;
- melaksanakan Keputusan DKPP; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
|