Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Air bagi warga desa.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air.
Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
menetapkan kebijakan;
menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
menetapkan kawasan lindung Sumber Air;
menerbitkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan;
membentuk wadah kooordinasi;
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan
menetapkan nilai satuan BJPSDA.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan program dan rencana kegiatan.
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan Persetujuan atau Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan