Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-38-

  1. hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau
  2. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya.

Pasal 44
  1. Warga Masyarakat berhak melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
  2. Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan buktibukti terkait.
  3. Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Dalam hal Atasan Pejabat menilai terdapat Konflik Kepentingan, maka Atasan Pejabat wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(5) Keputusan . . .