Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-17-

  1. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
  3. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
  4. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagian Keempat
PPK


Pasal 15
  1. Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan dibentuk PPK.
  2. PPK berkedudukan di ibu kota Kecamatan.
  3. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  4. Hak keuangan anggota PPK dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.

Pasal 16
  1. Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.
  2. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  3. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
  4. Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

(5) PPK . . .