Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35-
Pasal 35
Tugas dan wewenang PPL meliputi:
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi:
pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar
Pemilih Tetap;
pelaksanaan Kampanye;
perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.