Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-35-


Pasal 35
Tugas dan wewenang PPL meliputi:
  1. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi:
    1. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
    2. pelaksanaan Kampanye;
    3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
    4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
    5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
    6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
    7. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
    8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
  2. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
  5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.

Pasal 36 . . .