Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -48-
Dalam hal calon berhalangan tetap pada hari pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah calon kurang dari 2 (dua), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menetapkan calon yang memperoleh suara terbanyak di bawah calon yang memperoleh suara terbanyak kedua untuk mengikuti pemungutan suara putaran kedua.
BAB X HAK MEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Kesatu Hak Memilih
Pasal 56
Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih.
Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara.
Jika Pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah.
Pasal 57
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.
Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk pada saat pemungutan suara.