Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-27-


Pasal 30
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
  1. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
    1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
    2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
    3. proses dan penetapan calon;
    4. pelaksanaan Kampanye;
    5. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
    6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
    7. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
    8. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
    9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; dan
    10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
  2. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
  3. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
  5. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

f. menyampaikan . . .