Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 30
|
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan;
- proses dan penetapan calon;
- pelaksanaan Kampanye;
- perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
- mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
- penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
- menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
|