Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36-
Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menunjukkan surat pemberian kuasa secara tertulis yang sah kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
judul surat kuasa;
identitas pemberi kuasa;
identitas penerima kuasa;
pernyataan pemberian kuasa khusus secara jelas dan tegas;
maksud pemberian kuasa;
tempat dan tanggal pemberian kuasa;
tanda tangan pemberi dan penerima kuasa; dan
materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan surat kuasa kepada penerima kuasa hanya dapat dilakukan secara tertulis dan berlaku pada saat surat tersebut diterima oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Dalam hal Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b tidak dapat bertindak sendiri dan tidak memiliki wakil yang dapat bertindak atas namanya, maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat menunjuk wakil dan/atau perwakilan pihak yang terlibat dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.