Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36-
Pasal 36
Dalam Pemilihan, PPL wajib:
bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
menyampaikan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kecamatan; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.
BAB V PENDAFTARAN BAKAL CALON
Pasal 37
KPU Provinsi mengumumkan masa pendaftaran bakal Calon Gubernur bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi bakal Calon Gubernur yang diusulkan Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
KPU Kabupaten/Kota mengumumkan masa pendaftaran bakal Calon Bupati dan Walikota bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi bakal Calon Bupati dan Calon Walikota yang diusulkan Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.
Pendaftaran bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum pembukaan pendaftaran Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota.