Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dan kebutuhan bukan usaha dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan sumber daya air.
Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.
Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diperlukan jika:
cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
penggunaannya diajukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah
yang besar.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian akyat diperlukan
jika:
cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk
pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa penggunaan: