Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-44-

  1. Dalam hal Calon Bupati dan Calon Walikota diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan Calon Bupati dan Calon Walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Kabupaten/Kota diterima.
  2. KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dan memberitahukan hasilnya kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik paling lama 7 (tujuh) hari sejak kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.
  3. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menetapkan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengajukan Calon Bupati dan Calon Walikota pengganti.
  4. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.
  5. KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Calon Bupati dan Calon Walikota paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

BAB IX . . .