Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -46-
Pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon
perseorangan.
Nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota bersifat tetap dan sebagai dasar KPU Kabupaten/Kota dalam pengadaan surat suara.
Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penetapan.
Pasal 53
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal Partai Politik dan gabungan Partai Politik menarik calonnya dan/atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Apabila calon perseorangan mengundurkan diri dari Calon Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Calon Bupati dan Calon Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk Calon Gubernur dan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Calon Bupati dan Calon Walikota.
Pasal 54
Dalam hal calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari Kampanye, Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan calon pengganti paling lama3 (tiga) hari terhitung sejak calon berhalangan tetap.