Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-19-

  1. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  2. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  3. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
PPS


Pasal 18
  1. Untuk menyelenggarakan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan dibentuk PPS.
  2. PPS berkedudukan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
  3. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  4. Hak keuangan anggota PPS dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.

Pasal 19
  1. Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang yang diangkat sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara pemilihan umum.
  2. Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain/Dewan Kelurahan.

Pasal 20 . . .