Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19-
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima PPS
Pasal 18
Untuk menyelenggarakan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan dibentuk PPS.
PPS berkedudukan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Hak keuangan anggota PPS dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
Pasal 19
Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang yang diangkat sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara pemilihan umum.
Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain/Dewan Kelurahan.