Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-


Pasal 13
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi:
  1. merencanakan program dan anggaran;
  2. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Walikota;
  3. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  4. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Walikota dalam wilayah kerjanya;
  6. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  7. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota;
  8. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
    1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
    2. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
    3. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  9. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;

j. menetapkan . . .