Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-47-

  1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengusulan.
  2. Dalam hal calon pengganti berdasarkan hasil penelitian administrasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) hari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, menetapkannya sebagai calon.
  3. Dalam hal calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari Kampanye sehingga jumlah calon kurang dari 2 (dua) orang, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pengajuan calon paling lama 7 (tujuh) hari.
  4. Dalam hal calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
  5. Dalam hal calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara calon kurang dari 2 (dua) orang, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 14 (empat belas) hari.

Pasal 55
  1. Dalam hal salah satu calon yang perolehan suaranya terbesar pertama dan terbesar kedua berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 14 (empat belas) hari.
  2. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak calon berhalangan tetap.
  3. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menetapkannya paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pendaftaran calon pengganti.

(4) Dalam . . .