Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35-
BAB VIII PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu Para Pihak
Pasal 40
Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas:
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait.
Bagian Kedua Pemberian Kuasa
Pasal 41
Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) penerima kuasa untuk mewakili dalam prosedur Administrasi Pemerintahan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
Jika Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menerima lebih dari satu surat kuasa untuk satu prosedur Administrasi Pemerintahan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengembalikan kepada pemberi kuasa untuk menentukan satu penerima kuasa yang berwenang mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.