Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-35-


BAB VIII
PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu
Para Pihak


Pasal 40
Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas:
  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
  2. Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait.

Bagian Kedua
Pemberian Kuasa


Pasal 41
  1. Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) penerima kuasa untuk mewakili dalam prosedur Administrasi Pemerintahan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
  2. Jika Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menerima lebih dari satu surat kuasa untuk satu prosedur Administrasi Pemerintahan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengembalikan kepada pemberi kuasa untuk menentukan satu penerima kuasa yang berwenang mewakili kepentingan pemberi kuasa dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.

(3) Penerima . . .