Kontribusi pengguna Muhnurtaufiq
Tampilan
Hasil untuk Muhnurtaufiq bicara log pemblokiran unggahan log global block log akun global catatan penyalahgunaan
Pengguna dengan 627 suntingan. Akun dibuat pada 12 Maret 2022.
9 Januari 2025
- 06.069 Januari 2025 06.06 beda riw +166 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/235 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 05.589 Januari 2025 05.58 beda riw +1.936 B Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/235 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'dan kebutuhan bukan usaha memenuhi Perizinan Berusaha penggunaan sumber daya air. 9. dilakukan setelah atau persetujuan (2) Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup. (3) Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ata... Tag: Belum diuji baca
- 05.579 Januari 2025 05.57 beda riw +129 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/234 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 05.509 Januari 2025 05.50 beda riw +102 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/233 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 05.449 Januari 2025 05.44 beda riw +2.058 B Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/234 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan: a. mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal; dan c. mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis, sesuai dengan undangan. 7. ketentuan peraturan perund... Tag: Belum diuji baca
- 05.449 Januari 2025 05.44 beda riw +2.049 B Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/233 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'Air bagi warga desa. 5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air. (2) Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dap... Tag: Belum diuji baca
- 05.439 Januari 2025 05.43 beda riw +1 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/232 Tidak ada ringkasan suntingan
- 05.439 Januari 2025 05.43 beda riw +1 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/232 Tidak ada ringkasan suntingan
- 05.429 Januari 2025 05.42 beda riw +151 Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/232 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 05.359 Januari 2025 05.35 beda riw +2.193 B Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/232 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 3. (1) Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diberi tugas dan wew... Tag: Belum diuji baca
- 05.259 Januari 2025 05.25 beda riw −38 Halaman:UU 30 2014.pdf/38 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 05.169 Januari 2025 05.16 beda riw +1.417 B Halaman:UU 30 2014.pdf/38 →Belum diuji baca Tag: Belum diuji baca
- 05.089 Januari 2025 05.08 beda riw +1.282 B Halaman:UU 30 2014.pdf/37 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 04.599 Januari 2025 04.59 beda riw −1 Halaman:UU 30 2014.pdf/36 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
- 04.589 Januari 2025 04.58 beda riw +7 Halaman:UU 30 2014.pdf/36 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 04.039 Januari 2025 04.03 beda riw +1.185 B Halaman:UU 30 2014.pdf/36 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 36 (3) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menunjukkan surat pemberian kuasa secara tertulis yang sah kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam prosedur Administrasi Pemerintahan. (4) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a. judul surat kuasa; b. identitas pemberi kuasa; c. identitas penerima kuasa; d. pernyataan pemberian kuasa khusus secara jelas dan tegas; e. maksud... Tag: Belum diuji baca
- 04.029 Januari 2025 04.02 beda riw +76 Halaman:UU 30 2014.pdf/35 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 03.579 Januari 2025 03.57 beda riw +1.013 B Halaman:UU 30 2014.pdf/35 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 35 BAB VIII PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Para Pihak Pasal 40 Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas: a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan b. Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait. Bagian Kedua Pemberian Kuasa Pasal 41 (1) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dapat memberikan kuasa tertulis kepada 1 (satu) penerima kuasa untuk mewakili dalam p... Tag: Belum diuji baca
- 03.569 Januari 2025 03.56 beda riw +19 Halaman:UU 30 2014.pdf/34 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 03.519 Januari 2025 03.51 beda riw +1.111 B Halaman:UU 30 2014.pdf/34 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 34 (3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Dispensasi apabila: a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah. (4) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila: a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Ba... Tag: Belum diuji baca
- 03.489 Januari 2025 03.48 beda riw +1.235 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/7 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.419 Januari 2025 03.41 beda riw +1.606 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/8 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.379 Januari 2025 03.37 beda riw +1.548 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/9 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.339 Januari 2025 03.33 beda riw +1.331 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/10 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.289 Januari 2025 03.28 beda riw +1.451 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/11 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.229 Januari 2025 03.22 beda riw −11 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/12 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.199 Januari 2025 03.19 beda riw +1.697 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/12 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=8 |menetapkan Calon persyaratan; Gubernur yang telah memenuhi |menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan; | membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan dan Bawaslu... Tag: Belum diuji baca
- 03.189 Januari 2025 03.18 beda riw +1.486 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/13 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.139 Januari 2025 03.13 beda riw +1.584 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/14 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.099 Januari 2025 03.09 beda riw +1.690 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/15 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.059 Januari 2025 03.05 beda riw +1.562 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/16 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.009 Januari 2025 03.00 beda riw 0 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/17 Tidak ada ringkasan suntingan
- 03.009 Januari 2025 03.00 beda riw +152 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/17 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.549 Januari 2025 02.54 beda riw +1.259 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/17 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 17 i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota; k. melaksanakan Keputusan DKPP; dan l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.... Tag: Belum diuji baca
- 02.169 Januari 2025 02.16 beda riw +1.606 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/18 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.109 Januari 2025 02.10 beda riw +1 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/19 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.109 Januari 2025 02.10 beda riw +1.390 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/19 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.049 Januari 2025 02.04 beda riw +1.534 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/20 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.599 Januari 2025 01.59 beda riw +35 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/36 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.559 Januari 2025 01.55 beda riw +1.792 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/36 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=4 | Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 3% (tiga persen); dan |Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.}} {{PUU-nomor|m=3 |Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan ya... Tag: Belum diuji baca
- 01.529 Januari 2025 01.52 beda riw +20 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/35 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.439 Januari 2025 01.43 beda riw +1.661 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/35 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|Pasal=41}} {{PUU-pasal| {{PUU-ayat |Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: {{PUU-nomor|n=a |Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); |Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sediki... Tag: Belum diuji baca
- 01.329 Januari 2025 01.32 beda riw +1.657 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/34 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.299 Januari 2025 01.29 beda riw +1.531 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/33 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.229 Januari 2025 01.22 beda riw +43 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/32 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.219 Januari 2025 01.21 beda riw +1.554 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/32 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|Pasal=36}} {{PUU-pasal|Dalam Pemilihan, PPL wajib: {{PUU-nomor|n=a |bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; |menyampaikan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan; |menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ya... Tag: Belum diuji baca
- 01.189 Januari 2025 01.18 beda riw +1.620 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/31 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.119 Januari 2025 01.11 beda riw +1.441 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/30 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.069 Januari 2025 01.06 beda riw +32 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/29 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.049 Januari 2025 01.04 beda riw +1.456 B Halaman:Perpu 1 2014.pdf/29 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=3 |menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; |menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; |menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi ata... Tag: Belum diuji baca