Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -20-
Pasal 20
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
membentuk KPPS;
melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
mengumumkan daftar pemilih;
menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL;
mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan;