Lompat ke isi

Halaman:Perpu 1 2014.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20-


Pasal 20
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
  1. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
  2. membentuk KPPS;
  3. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  4. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
  5. mengumumkan daftar pemilih;
  6. menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
  7. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
  8. menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
  9. mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  10. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  11. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
  12. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  13. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL;
  14. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  15. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan;

p. membuat . . .