Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -41-
Calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran calon dimulai.
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada calon.
PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada calon.
Dalam Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Pemilihan Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh calon dari perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
Mekanisme dan tata cara verifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.