Lompat ke isi

Log publik utama

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 6 Januari 2025 16.17 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/129 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUEUK INDONESIA - 119 8 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Organisasi Profesi bertugas: a. b. c. d. e. f. g. h. 9 melakukan pembinaan anggota; menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek; menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek; memberikan masukan kepada pendidikan ting...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 16.08 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/128 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 118 - Pasal 14 (1) (21 Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi. Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi. (3) Lisensi (4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pe...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 16.02 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/127 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -rL7(21 Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman (3) 3 dalam pelaksanaan Praktik Arsitek. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Unt...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 15.56 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/126 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA - 116 7 8 Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan perizinan lain. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalankan Praktik Arsitek secara berkesinambungan. 9 Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian k...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 15.48 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/125 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA - 115Pasal 25 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor I79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahLlan, teknologi, da...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 15.43 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/124 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -tt4(21 Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup. (3) Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedun...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 15.19 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/123 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA - 113 - 42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 (1) (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung; f. penc...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 15.14 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/86 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA _76_ 17. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. 18. Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan Sumber Daya Alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai sert...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 15.08 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/85 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _75_ 1 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian 12. mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Ben-rsaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Upaya Pengelol...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 15.05 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/84 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -74- 3. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertu...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.55 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/83 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA _73_ Paragraf 3 Persetuj uan Lingkungan Pasal 2 1 Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.48 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/82 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _72_ (2) (3) 9 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 (1) Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.42 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/81 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPI,JBUK INDONESIA _7t_ (1) Pasal 18 Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diselenggarakan pada Skala 1:1.000, 1:5.000, 1:25.000, 1:5O.0O0, 1:250.O00, dan 1:1.000.000. (2) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:1.0O0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan. (3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselengg...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.36 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/80 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -70(21 Garis pantai (3) 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atasi a. garis pantai pasang tertinggi; b. garis pantai tinggi muka air laut rata-rata; dan c. garis pantai surrrt terendah. Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan dengan mengacu pada JKVN. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) IGD diselenggarakan sec€rra bertahap dan sistematis untuk seluruh...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.29 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/79 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6920. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum. 2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2) (3) Pasal 7 Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. garis pantai; b. hipsografi; c. perairan; d. nama rupabumi; e. batas wilayah; f. transportasi dan utilitas; g. bangunan dan fasilitas umum; dan h. p...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.25 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/78 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESTDEN REPUELIK TNDONESIA -68- 7. Skala adalah angka perbandingan antara jarak jarak dalam suatu IG dengan sebenarnya di muka bumi. 8. Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG. 9. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN adalah sebaran Titik Kontrol Geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu k...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.20 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/77 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -67 - Pasal 20 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2olt tentang Informasi 4 Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52141 diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadia...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.13 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/72 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -62- c. perencanaan zonasi kawasan Laut. (2) Perencanaan tata ruang Laut (3) (4) nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional. Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulaupulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf b menghasilkan rencana zonasi wilayah...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.05 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/71 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 61 - (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3 Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 42 Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk: a. melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal; b. memanfaatkan p...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.57 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/70 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -6011. Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan. 12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.53 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/69 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA -59- 4. 5. 6. 7. Kepulauan adalah suatu gugusan Pulau, termasuk bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. Negara Kepu...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.46 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/68 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -58Pasal 78A Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pasal 19 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 diuba...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 12.50 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/67 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -57- l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 30. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A Setiap Orang yang memanfaatkan Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 12.42 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/66 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA -56- b. menjaga, melindungi, dan c. d. e. memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil; menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, danf atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil; memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 12.36 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/62 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -5219. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rrrang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola (21 20. Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ket...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 12.29 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/61 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -51 t7. - Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau- pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan: a. b. c. d. e. f. g. produksi garam; biofarmakologi laut; bioteknologi laut; pemanfaatan air laut selain energi; wisata bahari; pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau pe...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 12.22 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/57 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRES!DEN REPUBUK INDONESIA -47 3 - (5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (6) b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Masyarakat. huruf Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7F, dan Pasal 7C sehingga berbunyi seb...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 12.15 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/56 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _46_ 2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K; b. RZ Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan c. RZ KSNT. (21 Batas wilayah perencanaan (3) (4) RZWP-3-K...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 11.57 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/48 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -3834. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 Setiap Orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perrrbahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 09.11 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/47 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -37 - Pasal 69 (1) 33. Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 09.05 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/46 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -36Pasal 62 Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal6l huruf ayang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dikenai sanksi administratif. 31. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 65 Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. (2) Peran masy...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 08.58 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/45 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -35- b. menikmati pertambahan nilai Ruang c. sebagai akibat Penataan Ruang; memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; d. e. mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Wilayahnya; mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Peman...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 08.49 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/37 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -27 c. d. e. f. g. - keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten I kota; daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; rencana pembangunan jangka panjang daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang berbatasan; dan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota. 13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 23 Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi memuat: a....) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 08.37 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/36 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -26- (3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah (4) (5) (6) Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan denga...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 08.31 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/35 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -25Pasal 20 (1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional; b. rencana Struktur Ruang Wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan c. prasarana utama; rencana Pola Ruang Wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung nasional dan Kawasan Budi Daya...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 08.19 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/34 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUBLIK INDONESIA -24- (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Rencana Tata Ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 18 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata Ruang terlebih dahulu harus mendapat per...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 08.09 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/33 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -23- (3) (4) 9 Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pen5rusunan peta Rencana Tata Ruang di atas peta dasar. Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penJrusunan Rencana Tata Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar lainnya. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Mu...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 07.49 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/32 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -22- a. (4) (5) (6) 8 Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan b. rencana detail Tata Ruang kabupaten dan rencana detail Tata Ruang kota. Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum Tata Ruang. Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun apabila: a. rencana umum Tata...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 07.19 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/31 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -21 b. - Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi; dan c. kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota. 6 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 07.07 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/30 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -20- (5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan (6) 4 ayat (4), Pemerintah Pusat: a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan: 1. rencana umum dan rencana rinci Tata Ruang dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional; dan 2. pedoman bidang Penataan Ruang; b. menetapkan standar pelayanan bidang Penataan Ruang. Ketentuan lebih lanjut mengenai kew...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 06.57 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/29 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BLIK INDONESIA -19- a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang dan kabupatenf kota, serta terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; pemberian bantuan teknis bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang; Wilayah nasional, provinsi, b. c. pembinaan teknis dalam (21 (3) (4) kegiatan pen5rusunan...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 06.41 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/27 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -t731. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan 32. mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Renca...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 06.17 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/28 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUEUK INDONESIA _ 18_ (3) Penataan Ruang Wilayah secara (41 (5) (6) (71 berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan cara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi pen5rusunan Rencana Tata Ruang kabupaten/kota. Penataan Ruang Wilayah secara komplementer sebagaimana dimaks...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 06.07 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/336 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 336 Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975); 5. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 05.58 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/335 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 335 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); dan 2. ketentuan terkait jenis, bentuk, dan 1s1 Surat Pemberitahuan, serta tata cara penyampaian dan jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan yang diatur dengan Peraturan Menteri...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 04.15 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/286 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 286 - (2) (3) (1) (2) (3) kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Sistem Online Single Submission. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kom pensasi kerugian setelah melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain. Jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak saat sura...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 04.04 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/285 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 285 - c. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 6 butir a) berlaku untuk kerugian pada Tahun Pajak saat Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 (tiga ratus) orang dan dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) Tahun Pajak berturut-turut; d. tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angk...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 03.51 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/283 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 283 - Pasal 416 (1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kelompok aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 1 dan kelompok aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat ( 1) huruf b angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dala...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 02.53 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/280 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 280 - Submission (6) (1) (2) (1) (2) (3) untuk Penanaman Modal dan/ atau perluasan. Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara Online Single lengkap, disampaikan oleh Sistem Submission kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan Sistem Online Single Submission mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 02.19 Lembayung Indah bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/281 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 281 - g. (4) (1) (2) (3) (1) (2) bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan U saha Indonesia, cakupan produk, dan nilai rencana Penanaman Modal. Pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri per triwulan. Pasal 414 Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal...) Tag: Belum diuji baca
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)