Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 23 -
Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan peta Rencana Tata Ruang di atas peta dasar.
Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyusunan Rencana Tata Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar lainnya.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Muatan Rencana Tata Ruang mencakup:
rencana Struktur Ruang; dan
rencana Pola Ruang.
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
Peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan Ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan
dan keamanan.
Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, pada Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan luas Kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap pulau, daerah aliran sungai, provinsi, kabupatenf kota, berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Penyusunan Rencana Tata Ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi Kawasan, dan antarkegiatan Kawasan.