Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 36 -


Pasal 62
Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dikenai sanksi administratif.
  1. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65
  1. Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
  2. Peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
    1. partisipasi dalam pen5rusunan Rencana Tata Ruang;
    2. partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
    3. partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
  3. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


  1. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 69...

SK No 176047 A