Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 36 -
Pasal 62
Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dikenai sanksi administratif. |
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
- Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
- Peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
- partisipasi dalam pen5rusunan Rencana Tata Ruang;
- partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
- partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69...
SK No 176047 A